Polres Pematangsiantar Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Polres Pematangsiantar selesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di Video pengeroyokan yang terhadap seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan di Parluasan Kota Pematangsiantar melalui restoratif justice, Kamis (2/6/2023). (Dok. Istimewa)
Polres Pematangsiantar selesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di Video pengeroyokan yang terhadap seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan di Parluasan Kota Pematangsiantar melalui restoratif justice, Kamis (2/6/2023). (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Polres Pematangsiantar selesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di Video pengeroyokan yang terhadap seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan di Parluasan Kota Pematangsiantar melalui restorative justice, Kamis (2/6/2023).

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, S.IK., melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, SE., menyampaikan kronologi pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (30/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB di saat Jonni Pakpahan berada di Panglong Gunung Mas di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara untuk membongkar muatan semen.

Polres Pematangsiantar selesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di Video pengeroyokan yang terhadap seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan di Parluasan Kota Pematangsiantar melalui restoratif justice, Kamis (2/6/2023). (Dok. Istimewa)

Setelah selesai pekerjaan tersebut datang Hendra Pangaribuan dan Dedy Pangaribuan yang mengaku dari organisasi SBSI meminta uang bongkar muat kepada Jonni.

Polres Pematangsiantar selesaikan kasus penganiayaan yang sempat viral di Video pengeroyokan yang terhadap seorang sopir pengangkut semen bernama Jonni Pakpahan di Parluasan Kota Pematangsiantar melalui restoratif justice, Kamis (2/6/2023). (Dok. Istimewa)

“Jonni pun memberikan uang Rp20 ribu. Keduanya meminta tambah namun ditolak Jonni,”Keduanya pun emosi dan melakukan kekerasan terhadap Jonni Pakpahan sehingga berujung saling lapor.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando SH, SIK melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, SE motif daripada pengeroyokan yang dilakukan Hendra Pangaribuan dan Dedy Pangaribuan terhadap Jonni Pakpahan hanya salah faham dan kedua belah pihak telah berdamai melalui Restorative Justice (RJ), setelah dilakukan mediasi sesuai Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.