
Keterangan : Pria berinisial A alias Asiong (53), yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.(Ist)
WartaBerita.co.id – Simalungun | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba)Polres Simalungun kembali mengukir prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial A alias Asiong (53), yang diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi. Tersangka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Rabu malam (30/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurut keterangan Kasat Resnarkoba AKP Henry Sirait, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Tim kemudian bergerak cepat dan mencurigai gerak-gerik tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Saat diamankan di Lorong 5 Purwosari Atas, petugas menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam kotak obat, yang sempat dibuang oleh tersangka. Interogasi awal mengungkap bahwa masih terdapat narkotika lain yang disimpan di ruko milik tersangka di Jalan Merdeka No. 85.
Penggeledahan lanjutan di lokasi kedua membuahkan hasil, yakni sabu yang disembunyikan dalam kotak headphone di lantai dua ruko. Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 102,04 gram brutto, dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu sepeda motor Kawasaki KLX.
“Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seseorang bernama Budi yang berdomisili di Medan. Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” terang AKP Henry, pada Sabtu (3/5/2025).
Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, dan kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegas AKP Henry.(Alf)