
WartaBerita.co.id – Medan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram di Kota Medan. Penangkapan tersebut melibatkan seorang pria berinisial H (42), warga Kecamatan Medan Polonia, yang diamankan pada Minggu (11/5/2025) di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengiriman narkoba di wilayah tersebut.
“Mendapatkan laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi. Tersangka H berhasil diamankan setelah sempat melakukan pengejaran, karena berusaha melarikan diri. Saat ditangkap, tersangka membawa 22 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan bermerek Gwangjiwang,” jelas Kombes Gidion saat konferensi pers pada Selasa (13/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirimkan ke kawasan Pancurbatu. Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut. Lebih mengejutkan lagi, H merupakan seorang residivis yang sudah dua kali terlibat dalam kasus yang sama dan berhasil mengantarkan narkoba di Kota Medan sebelumnya.
“Yang bersangkutan juga mengaku mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Kombes Gidion.
Kombes Gidion menegaskan bahwa peredaran narkoba merupakan akar dari banyak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal, dan kekerasan jalanan. “Ini menjadi perhatian serius kami. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus memburu jaringan di atasnya,” tegasnya.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus ini. “Pengungkapan ini adalah bukti nyata keseriusan jajaran Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus memperkuat sinergi antarunit untuk menekan suplai narkoba masuk ke wilayah Sumatera Utara,” ujar Kombes Ferry.
Tersangka H kini telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Alf)












