Proyek Gedung Kejati Sumut Rp 95,7 Miliar Disorot, Pekerjaan Diduga Belum Rampung

Aktivitas Pekerja Masih Terlihat Meski Proyek Diklaim Selesai Administrasi.

WB – Medan | Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan nilai anggaran sekitar Rp95,7 miliar menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek yang secara administratif disebut telah mencapai penyelesaian penuh, diduga masih menyisakan pekerjaan fisik di lapangan.

Berdasarkan dokumen kontrak Nomor 600/06/SP/CKTR/V/2025, proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 210 hari kalender, terhitung sejak 22 Mei 2025 hingga berakhir pada 17 Desember 2025. Namun, hasil pantauan di lokasi pada Rabu (14/1/2026) menunjukkan aktivitas pekerja masih berlangsung.

Di area proyek terlihat sejumlah material bangunan, sisa bekesting, serta puing-puing yang belum dibersihkan. Bahkan, pada bagian rooftop bangunan masih tampak pekerjaan waterproofing yang diduga belum sepenuhnya selesai.

Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Erwin PS, ST, menilai kondisi tersebut memunculkan tanda tanya terkait kesesuaian antara laporan administrasi dan fakta di lapangan. Menurutnya, publik kini menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan apakah pelaporan progres proyek telah sesuai ketentuan.

“Jika pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, maka secara logika tidak seharusnya masih ada aktivitas konstruksi. Ini perlu ditelusuri lebih jauh,” ujarnya saat ditemui di Casu Ground, Selasa (20/1/2026).

Erwin juga mempertanyakan apakah seluruh item pekerjaan telah melalui checklist penyelesaian, serta apakah dilakukan perpanjangan jaminan pelaksanaan sebagaimana lazimnya apabila terjadi keterlambatan penyelesaian proyek.

Sorotan serupa disampaikan mantan aktivis, Tiger Bangun. Ia menilai persoalan ini tidak sekadar teknis konstruksi, melainkan menyangkut tata kelola dan integritas pelaksanaan proyek yang dibiayai negara. Ia menegaskan, apabila terdapat upaya menghindari denda keterlambatan secara tidak sah, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang, Chairul Abidin, belum membuahkan hasil. Hingga Selasa (20/1/2026), yang bersangkutan tidak dapat ditemui, dan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp juga belum mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

Di tengah minimnya klarifikasi resmi, spekulasi publik semakin menguat setelah munculnya aktivitas keluar-masuk pihak kontraktor di lingkungan kantor Kejati Sumut. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kompromi tertentu, bahkan beredar kabar adanya tekanan terhadap media sehari setelah pemberitaan proyek ini mencuat ke publik.(Red)