
WartaBerita.co.id-Pakpak Bharat | Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 28,147 Miliar lebih yang diplot dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat di tahun anggaran (TA) 2024 lalu tidak terpenuhi.
Hal itu terungkap saat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), saat penyampaian pandangan umum fraksi kemarin di ruang rapat Dewan, Sindeka Salak.
Fraksi Graha menyoroti besaran PAD yang tidak mencapai tiga puluh miliar rupiah tersebut tidak bisa terpenuhi oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga berakhirnya tahun anggaran.
Bahkan, seperti ditemukan di Dinas Pariwisata, PAD yang direncanakan sebesar Rp 60 juta hanya terealisasi senilai Rp 32 juta saja. Padahal, instansi tersebut memperoleh cukup besar anggaran non fisik di TA lalu, khusus di sektor wisata.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyoroti transparansi PAD pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat yang bersumber dari sewa sarana dan prasarana alat pertanian.
Anggaran yang dikucurkan untuk bahkan bakar dan pelumas sebesar Rp 1,680 Miliar lebih diminta penjelasan kepada pihak eksekutif, terkait dengan pendapatan yang diperoleh sebesar Rp 336,665 juta.
Sahkan Perda
Sementara di masa sidang pandangan akhir fraksi tersebut, DPRD setempat mengesahkan tiga ranperda menjadi perda.
Ketiga perda dimaksud, yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, RPJMD 2024-2029 dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman.
Seluruh fraksi di DPRD menerima laporan pertanggungjawaban LKPj bupati dan mengesahkan perda dimaksud dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif atas terlaksananya tahapan pembahasan ranperda hingga pengesahan.
Franc berharap, perda tersebut bisa dilaksanakan dan diaplikasikan dalam pengambilan keputusan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk keperluan pembangunan di daerah. (Giahta Solin)












