WB – Asahan|Kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan yang berencana membongkar tembok pagar Sekolah Maitreya di Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Timur, menuai sorotan tajam. Langkah yang akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (15/1/2025), dinilai tidak sensitif terhadap dunia pendidikan dan berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan anak.
Pembongkaran pagar sekolah tersebut didasarkan pada surat resmi Satpol PP Kabupaten Asahan dengan alasan bangunan dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menanggapi rencana itu, pihak pengelola Sekolah Maitreya Kisaran mengambil langkah dengan menyurati Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan untuk meminta dukungan dan advokasi.
Dalam surat yang diterima wartawan pada Rabu (14/1/2025), pengurus Yayasan Maitreyawira Kisaran, Ani Diingga, menegaskan bahwa tembok pagar sekolah bukan sekadar bangunan fisik, melainkan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
Menurut Ani, area di dalam pagar sekolah selama ini difungsikan sebagai lapangan olahraga dan ruang bermain terbuka multifungsi bagi peserta didik. Area tersebut menjadi sarana pengembangan kreativitas, kesehatan jasmani dan rohani, sekaligus ruang ekspresi anak yang memungkinkan mereka belajar di lingkungan yang sehat dengan paparan sinar matahari dan udara segar.
Selain itu, kawasan tersebut juga dimanfaatkan sebagai lokasi parkir guru serta orang tua/wali murid. Keberadaan area parkir di dalam lingkungan sekolah dinilai efektif mengurangi kemacetan di Jalan Pramuka pada jam sibuk sekolah, sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi anak-anak saat datang dan pulang sekolah.
Pihak yayasan menilai, jika pembongkaran tetap dilakukan, dampaknya akan sangat serius, mulai dari hilangnya ruang aman bagi peserta didik, meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas, hingga terganggunya proses belajar mengajar akibat keluar-masuknya orang luar ke area lapangan sekolah.
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan adanya sejumlah insiden sebelumnya, seperti pelemparan batu ke area sekolah, pencurian lampu penerangan di tembok pagar, hingga tindakan verbal yang berpotensi merendahkan atau melecehkan peserta didik, baik secara fisik maupun terkait suku, agama, dan ras.
Ani juga menjelaskan bahwa proses pengalihan Gang Setia Tengah sejatinya telah memperoleh dukungan mayoritas warga setempat, mencapai sekitar 70 persen, serta telah mendapat persetujuan Kepala Lingkungan V Tebing Kisaran, Lurah Tebing Kisaran, dan Camat Kota Kisaran Barat. Namun, masih terdapat sebagian kecil warga yang menolak dan mengajukan tuntutan kompensasi yang dinilai tidak rasional.
Lebih lanjut, pihak yayasan mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terkait hak pemanfaatan jalan negara dengan melampirkan data dan fakta pendukung, namun hingga kini tidak memperoleh tanggapan.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa rencana pembongkaran pagar sekolah bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mewajibkan setiap kebijakan publik mengedepankan kepentingan terbaik anak. Oleh karena itu, pihak sekolah meminta KPAD Kabupaten Asahan untuk menyatakan penolakan, memberikan pendampingan hukum dan moral, serta mengawal agar hak anak atas lingkungan pendidikan yang aman dan layak tetap terjamin.(Edi)












