Residivis 2019, Kembali Masuk Sel Polres Labuhanbatu

SS alias Pian (45) resedivis tahun 2019 ini, warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, kembali diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Minggu (9/4/2023). (Dok. Istimewa)
SS alias Pian (45) resedivis tahun 2019 ini, warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, kembali diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Minggu (9/4/2023). (Dok. Istimewa)

www.wartaberita.co.id – Labuhanbatu | Bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun bukan menjadi efek jera terhadap SS alias Pian (45) resedivis tahun 2019 ini, warga Dusun Pasar Baru Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, itu kembali diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, pada Minggu (9/4/2023) dikediamannya.

Ia ditangkap setelah kedapatan berbisnis barang haram tersebut, bahkan, yang dulunya ditangkap sebagai pemakai, kini nekat menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Labura.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku pada hari Minggu (9/4/2023) sekira Jam 17.00 WIB, Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mendapat pengaduan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jl. Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kec. Aek Natas, Kab. Labuhanbatu Utara, diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Tidak menyia-nyiakan Info berharga tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit l Iptu Eko Sanjaya, S.H., melakukan penyelidikan dan Undercover buy ke TKP. Dan sekira pukul 22.40 WIB. Tim berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial SS Alias Pian, berikut barang bukti.

“Dari tangan pelaku team menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi di duga Narkotika jenis sabu seberat 0.14 gram netto, 19 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1.79 gram netto, 3 bungkus plastik klip sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 0.76 gram netto, 3 buah plastik klip sedang kosong, 1 unit handphone merek Nokia Warna Hitam, 1 buah dompet kecil warna coklat, serta Uang tunai senilai Rp 2.110.000,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H, M.I.K., melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, S.H., kepada wartawan pada Kamis (13/4/2023).

Dari pengakuan Pelaku ketika diinterogasi, kata Iptu Arwin, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari orang bernama panggilan inisial AFN dan Tim masih melakukan pencarian terhadap AFN, Selanjutnya Team membawa pelaku SS Alias Pian dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap Pelaku inisial inisial SS Alias Pian dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.”papar Arwin.