
WartaBerita.co.id – Humbahas | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan (Humbahas) dan jajaran ikuti sosialisasi Penguatan Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) dan Pengendalian Gratifikasi yang dilaksanakan secara daring di Aula Rutan Humbahas, Dolok Sanggul, Senin (25/3/2024).
Adapun jajaran Rutan Humbahas yang mengikuti sosialisasi tersebut diantaranya Kepala Rutan Humbahas Sahat Parsaulian Sihombing, Kepala Sub Seksi (Kasubsi)Yantah Richard Lumbantoruan, Kasubsi Pengelolaan Rutan Iwan serta pejabat strutural rutan humbahas.
Kegiatan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut) bersama seluruh jajarannya itu, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu.
Kakanwil Sumut menegaskan kepada seluruh jajaran, untuk tidak melakukan pungli dan gratifikasi dalam bentuk apapun. Meski di tahun 2023 laporan terkait hal ini nihil. “Kita tidak boleh lengah. Upaya pencegahan gratifikasi harus terus dilakukan dan ditingkatkan,” tegasnya.
Jahari juga menambahkan, agar seluruh insan pengayoman di Sumatera Utara diajak untuk menolak gratifikasi dalam bentuk apapun, melaporkan gratifikasi yang diterima, kepada unit pengendalian gratifikasi (UPG) agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam berperilaku anti-korupsi.(Paul).












