
WartaBerita.co.id – Tebing Tinggi | Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa sore (14/1/2025).
Tersangka berinisial YP (33), seorang pria asal Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. YP diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diproses hukum pada tahun 2021.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah dan menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, beberapa barang bukti lainnya turut diamankan dari tangan pelaku.
“Penangkapan bermula dari patroli petugas di wilayah rawan peredaran narkoba. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik pelaku,” ujar AKP Wisnugraha pada Rabu (15/1/2025).
Setelah penangkapan, pelaku bersama barang bukti segera dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan penangkapan ini, Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba.(WB-RM)












