
www.wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Lagi-lagi Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria pemilik ganja.
Berawal dari informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja dan sedang berada di simpang gang bajigur Jl. Medan, Kel. Nagapitu, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kemudian personil sat narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di tempat yang di informasikan, personil sat narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk disebuah kursi kemudian personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Anton Rajagukguk (48) warga Jl. Medan, Simpang Rambong Merah, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik biru yang berisi narkotika jenis ganja dan 2 (dua) unit Hp yaitu merk Vivo dan merk Nokia kemudian pada saat di interogasi Anton Rajagukguk mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis ganja dirumahnya di Jl. Medan, Simpang Rambong Merah, Kel. Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, kemudian personil sat narkoba berangkat kerumah Anton Rajagukguk.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja kemudian 52 (lima puluh dua) paket narkotika jenis ganja adapun total berat brutto ganja tersebut yaitu 237,71 gram.
Saat Anton Rajagukguk diinterogasi mengakui ganja tersebut diperoleh dari B kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












