
Keterangan : Foto bersama.(Ist)
WartaBerita.co.id – Pematang Siantar | Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Utara menunjukkan hasil yang signifikan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun berhasil mengungkap 101 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 1 Januari hingga 30 April 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pematang Siantar pada Jumat (2/5/2025), Dirresnarkoba Polda Sumut mengungkap bahwa total 159 tersangka telah diamankan dalam operasi gabungan tersebut. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, perwakilan Pemerintah Kota Siantar, Kepala Bea Cukai, Kepala Dinas Pariwisata, Satpol PP, Dinas Perizinan, serta awak media. Kabid Humas Polda Sumut diwakili oleh Kasubbid Penmas Bid Humas.
Dirresnarkoba menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba merupakan amanat penting dari Presiden RI yang tertuang dalam Asta Cita ke-7 dan merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Penanganan narkoba tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Harus menyentuh sisi permintaan dan pasokan secara bersamaan. Diperlukan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif dari masyarakat,” tegasnya.
Rincian pengungkapan kasus:
- Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 8 kasus dengan 14 tersangka, menyita barang bukti berupa sabu 87,09 gram, ganja 48 gram, 97 butir ekstasi, dan 15 butir happy five.
- Polres Simalungun mencatat 54 kasus dengan 78 tersangka, dengan barang bukti sabu 376,41 gram, ganja 186,03 gram, biji ganja 20,68 gram, dan 25 butir pil koplo.
- Polres Pematang Siantar berhasil mengungkap 39 kasus dengan 67 tersangka, dan menyita sabu 221,77 gram, ganja 437,38 gram, serta 10 butir ekstasi.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari pengaruh zat terlarang.(bs)