WartaBerita.co.id – Asahan |Polres Asahan akhirnya menetapkan pemilik tambang batu padas ilegal di Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah insiden maut pada Jumat (5/9/2025) yang menewaskan tiga pekerja dan melukai satu orang lainnya.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Rabu (17/9/2025) sore, menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing pemilik tambang, operator ekskavator, dan mandor lapangan.
“Ketiganya bertanggung jawab atas kelalaian yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa,” ujar Kapolres.
Adapun para tersangka yakni SM (51), pemilik tambang sekaligus warga Dusun V Desa Aek Songsongan; AFH (36), operator ekskavator asal Dusun IV Desa Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan; serta DIS (35), mandor tambang dari Dusun III Desa Bandar Pulau Pekan.
Mereka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, para pelaku juga dikenakan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dari lokasi kejadian, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua martil godam, satu pecahan batu, satu unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel BK 8964 LV, serta satu unit ekskavator.
Kapolres menambahkan, tragedi ini menjadi pelajaran penting agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan hukum dan memperhatikan keselamatan kerja. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk tambang ilegal yang merugikan masyarakat maupun mengancam nyawa pekerja,” tegasnya.(Edi)












