
www.wartaberita.co.id – Labuhanbatu | TNI-Polri terus berkolaborasi untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu itu, hasilnya kedua tim gabungan tersebut meringkus SKT alias TPG terduga bandar Narkotika jenis Sabu di Desa Damuli Kebun Kab. Labuhanbatu Utara.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pria (47) warga Dusun IA Pasar I Desa Damuli Kebun, Kecamatan Kualuh Selatan, Kab. Labura, berkat laporan masyarakat yang diterima Babinsa Koramil 01/Aek Kanopan Kodim 0209/LB dan Bhabinkamtibmas Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, bahwa didesa tersebut sering kali dimasuki warga yang tidak dikenal membeli narkoba kepada SKT alias TPG.
“Berawal, dari laporan masyarakat sehari sebelum penangkapan, kepada Babinsa Desa Damuli Kebun Serma Junaidi dan gandeng Bhabinkamtibmas setempat, terkait maraknya peredaran Narkoba di Desa binaan mereka kerap kali didatangi warga yang tidak dikenal untuk membeli Narkotika kepada warga didesa itu,” Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu, S.I.K, S.H, M.H, M.I.K, melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin bersama Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi, S.H, kepada Wartawan Sabtu (8/4/2023).

Selanjutnya, sambung Arwin, info berharga itu diteruskan kepada Pasi intel kodim 0209/LB, Guntur Wibowo, S.Sos dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, Roberto Sianturi, S.H.
Guna menindak lanjuti kebenaran informasi tersebut, Kasat narkoba dan Pasi Intel Kodim segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan strategi penangkapan terhadap terduga pelaku Narkotika di Dusun I A Pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan kab.Labuhanbatu utara.
“Dengan strategi dan perhitungan yang matang, SKT alias TPG berhasil diamankan petugas didalam rumahnya saat duduk santai sambil menunggu pelanggannya,”papar Iptu Arwin.
Kemudian, dari penangkapan pelaku petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan 1 HP merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah Dompet, Uang hasil penjualan Rp. 4.195.000, 2 Buah Gunting, 1 Buah Jam Tangan, 2 Buah Pulpen, 4 bungkus Plastik putih, 1 Buah Sendok sabu, 1 Buah Baterai timbangan, 1 Buah SIM Card, 2 Buah Kaca Pirex alat isap, 4 Buah Pipet Skop, 10 Buah Pipet aqua, 1 Buah Timbangan mini, 1 bks Rokok sempurna kosong, 1 Buah kaleng Redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 Buah Tas, 1 Jarum Suntik.
Selanjutnya team membawa pelaku barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres labuhanbatu guna untuk Proses hukum lebih lanjut.
“Kini SKT als TPG mendekam dalam sel tahanan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya” Pungkasnya.












