
WartaBerita.co.id – Samosir | Tim Siri Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir (Kejari Samosir), berhasil mengamankan DPO terpidana kasus penganiayaan, Jenda M. P. Sinaga, di Baneara, Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Senin (2/6/2025).
Pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Samosir, Richard NP Simaremare, S.H., M.H., dan didampingi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Samosir serta Tim Kepolisian Resor Samosir. Jenda M. P. Sinaga telah ditetapkan sebagai DPO sejak 28 Mei 2025, setelah sebelumnya dipanggil sebanyak tiga kali secara patut oleh Kejari Samosir.
Setibanya di lokasi, terpidana terlihat kooperatif meskipun pihak keluarga sempat menghalangi petugas saat hendak membawa Jenda ke dalam mobil. Terpidana dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara lima bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 14/Pid.B/2024/PN Blg tanggal 28 Maret 2024. Meskipun begitu, Jenda M. P. Sinaga mengajukan upaya hukum banding, dan pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 997/PID/2024/PT MDN tanggal 11 Juni 2024, putusan PN Balige diperkuat.
Pelaksanaan penangkapan DPO ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Samosir Nomor: B-97/L.2.33.2/Cu.3/05/2025 untuk mengamankan eksekusi putusan Pengadilan Tinggi Medan. Setelah diamankan, Jenda M. P. Sinaga dibawa ke Rutan Kelas III Pangururan untuk menjalani pidana penjara.
Kejari Samosir juga mengimbau agar Parman Sinaga, yang terlibat dalam tindak pidana bersama terpidana Jenda M. P. Sinaga, segera menyerahkan diri. Putusan terhadap Parman Sinaga telah berkekuatan hukum tetap sejak 18 Juni 2024. (VLS/Makkirim)












