Viral Pungli, Propam Polrestabes Medan Bertindak Cepat Tindak Oknum Satlantas

 

Keterangan : Penampakan Aiptu (Pol) Rudi Hartono. (Ist)

WartaBerita.co.id – Medan | Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Medan menunjukkan respons cepat dan tegas menyusul viralnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum Satlantas. Video yang diunggah akun Facebook Sunggal Kampung Halaman menampilkan seorang personel lalu lintas yang diduga menerima uang dari pengendara tanpa prosedur resmi.

Menindaklanjuti video tersebut, Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, SH, langsung memerintahkan penelusuran internal. Investigasi cepat membuktikan bahwa oknum dalam video tersebut adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Unit Patwal Sat Lantas Polrestabes Medan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Medan Kota. Aiptu Rudi diketahui memberhentikan seorang pengendara yang melawan arus, namun tidak menindak dengan surat tilang. Sebaliknya, ia mengambil uang tunai sebesar Rp100.000 dari dompet pelanggar di tempat.

AKP Suharmono menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri dan penyalahgunaan wewenang. “Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika,” ujarnya.

Sebagai bentuk sanksi awal, Aiptu Rudi langsung dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi dan diamankan di tempat khusus untuk menjalani proses lebih lanjut. Propam pun menegaskan komitmen menjaga integritas Polri dan tidak akan memberi ruang pada pelanggaran, sekecil apa pun.

Adapun langkah lanjutan yang telah direkomendasikan oleh Propam antara lain:

  1. Pemeriksaan lanjutan oleh Unit Wabprof terhadap Aiptu Rudi.
  2. Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas Polrestabes Medan.
  3. Peringatan keras kepada seluruh anggota Satlantas untuk menjunjung tinggi SOP dan kode etik.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami tidak tutup mata. Siapa pun yang melanggar, akan kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tegas AKP Suharmono.

Langkah cepat Propam ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik dan menunjukkan bahwa institusi Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.(Alf)