
WartaBerita.co.id – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir menunjukkan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pada Senin (14/4/2025), Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, SE, MM, menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan audit terperinci terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah disampaikan oleh Bupati Samosir, Vandiko Gultom, ke Kantor BPK di Medan pada 25 Maret 2025.
Acara dimulai dengan Entry Meeting yang diikuti oleh Wakil Bupati Ariston bersama Tim BPK secara virtual, melalui zoom meeting, bersama dengan 31 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, memberikan pemaparan mengenai dasar hukum dari pemeriksaan ini, yang mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Badan Pemeriksa Keuangan.
“Proses pemeriksaan terdiri dari dua tahap, yaitu Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci,” jelas Paula Henry Simatupang. Ia juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK telah diatur berdasarkan undang-undang, yang berarti bahwa baik pihak yang diperiksa maupun yang memeriksa memiliki tenggang waktu yang jelas untuk menyampaikan hasil dan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut.
Lebih lanjut, Paula menyampaikan bahwa meskipun opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan utama, hal tersebut tetap menjadi bagian dari kewajiban dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa daerah yang sudah berhasil mendapatkan opini WTP berkali-kali diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengurangan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Opini WTP bukanlah sekadar tujuan, melainkan sebuah kewajiban. Kami berharap hal ini berpengaruh terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tambah Paula, yang juga meminta dukungan penuh dari Pemkab Samosir dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme selama proses pemeriksaan.
Kehadiran Tim Pemeriksa BPK di Kabupaten Samosir dipimpin oleh Ketua Tim, Netty Mandayati Simarmata. Berdasarkan surat pemberitahuan, tim akan melaksanakan pemeriksaan terperinci selama 30 hari kerja, dari tanggal 13 April hingga 12 Mei 2025. Dalam sambutannya, Netty mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Samosir untuk kelancaran pemeriksaan ini.
“Kami mohon dukungan dan kerjasama dari seluruh OPD agar pemeriksaan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi Pemkab Samosir,” kata Netty.
Sementara itu, Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menyambut baik kedatangan Tim BPK dan mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin. “Selamat datang dan selamat bekerja kepada Tim BPK di Kabupaten Samosir. Kami berharap hasil pemeriksaan ini dapat mempertahankan opini WTP yang telah kami capai tahun lalu dan diharapkan dapat meningkat di masa depan,” ujar Ariston.
Ariston menambahkan bahwa seluruh saran dan masukan dari Tim BPK selama proses pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Samosir untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah demi kebaikan bersama.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Marudut Tua Sitinjak, Asisten I, Asisten III, Kepala BPKPD, Inspektorat, Bappeda, serta perwakilan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Kesehatan, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap kelancaran pemeriksaan LKPD 2024 ini.(VLS/makkirim)












