WartaBerita.co.id – Asahan | Wartawan Metro TV, Fery Matondang, melaporkan sebuah akun media sosial ke Polres Asahan atas dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian. Laporan tersebut didasarkan pada unggahan di akun Facebook bernama OK Rasyid yang menuliskan pernyataan: “Akibat tembok yang menutup Gang Setia tak kunjung dibongkar, warga resah tidak bisa sholat berjamaah di Masjid Raya Kisaran.”
Fery menegaskan informasi tersebut tidak benar dan merugikan reputasinya. “Alhamdulillah, saya sudah membuat laporan atas akun media sosial yang menyebarkan fitnah. Hari ini prosesnya berjalan lancar,” ujarnya, Selasa (25/11/2025). Ia menyebut nama akun tersebut secara jelas telah menyebarkan tuduhan tanpa dasar dan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurut Fery, unggahan itu bukan sekadar kritik, melainkan berisi pencemaran nama baik dan potensi provokasi, karena mengaitkan isu yang belum terbukti dengan sentimen keagamaan. Ia menilai konten tersebut dapat memicu keresahan serta memengaruhi stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. “Postingannya tidak hanya menuduh, tapi juga bisa mengguncang Kamtibmas,” ungkapnya.
Lebih jauh, Fery menyoroti bahwa unggahan tersebut mengarah pada isu SARA, karena menyinggung keberadaan Yayasan Maitreyawira Kisaran yang dikenal dimiliki komunitas Tionghoa beragama Buddha. Informasi yang disebarkan dinilai berpotensi mengundang kebencian, permusuhan, hingga tindakan intoleran terhadap kelompok tertentu, baik secara sengaja maupun tidak. Hal ini dianggap berbahaya mengingat sensitivitas sosial di masyarakat.
Dalam laporannya, Fery mengacu pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan. Ia berharap proses hukum berjalan objektif guna memberi efek jera serta mencegah praktik serupa di media sosial.(Edi)












