2 Pelaku Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Labuhanbatu


WartaBerita.co.id – Labuhanbatu |
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus 2 orang pelaku penyalah guna narkoba berinisial ED alias Pian (44) bersama rekannya NS alias Nanda (38) di Desa Pulo Jantan Labura.

Kedua Pelaku yang merupakan warga Dusun III Kanpung Jawa Desa Pulo Jantan dan warga Desa Aek Tampang Kec. Na.IX-X Kab.Labuhanbatu Utara diringkus ketika sedang menunggu pelanggannya diseputaran tempat tinggal mereka.

“Kedua pelaku yang sama sama sebagai penjual narkoba jenis sabu sabu ditangkap petugas saat menunggu pembeli,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Jumat (8/12/2023) melalui sambungan seluler.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan kedua pelaku ED alias Pian dan NS alias Nanda pada Kamis 7 Desember 2023 berdasarkan laporan warga yang resah melihat Kedua pelaku selalu didatangi warga dari kampung lain untuk membeli narkoba. Tidak menyia-nyiakan info berharga itu, Tim Opsnal langung turun kelokasi dengan melakukan penyelidikan under cover buy dan sekira pukul 19.00.WIB petugas melihat kedua pelaku sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan dan langsung dilakukan penangkapan Lingkungan Kampung Jawa Desa Pulo Jantan Kab Labuhanbatu Utara (Labura).

“Saat ditangkap, petugas lalu menggeledah keduanya dan menemukan barang bukti narkoba seberat 1,31 gram dari pelaku ED alias Pian dari pelaku NS alias Nanda, 0,16 gram bruto,” paparnya.

Selain narkoba, sambung Iptu Parlando, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek nokia warna putih.Uang tunai Rp. 100.000,1 unit handphone merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya, pelaku ED alias Pian dan rekannya NS alias Nanda serta barang bukti yang diamankan digiring ke kantor satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***(AS)