Pemkab dengan Polres Dairi Lakukan Pembinaan atas Konflik Pengelola dan Pengunjung di Air Terjun Lae Pendaroh Sitinjo

Keterangan : Pemkab bersama Polres Dairi melakukan pembinaan antara pengelola dan pengunjung di Air Terjun Lae Pendaroh Sitinjo.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Dairi | Setelah terjadi pada tahun 2023, polemik antara pengelola wisata Air Terjun Lae Pendaroh di Sitinjo, Kabupaten Dairi, dan pengunjung kembali mencuat. Insiden ini terjadi pada awal Januari dan langsung mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora).

Kepala Dinas Parbudpora, Rahmat Syah Munthe, dalam keterangannya pada Selasa (21/1/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan pengelola Lae Pendaroh.

Rahmat menjelaskan bahwa sebenarnya, tempat wisata ini tidak berada di bawah pengelolaan Pemkab Dairi, melainkan dikelola oleh pihak swasta atau masyarakat. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan yang ada, pengelolaan air terjun tersebut seharusnya dilakukan oleh masyarakat dengan berbagai skema yang diatur dalam perundang-undangan, dan proses perizinannya tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Dairi.

Meskipun demikian, Rahmat menegaskan bahwa polemik yang terjadi tetap mendapat perhatian serius dari pihaknya. Bersama dengan Polres Dairi dan pemerintah Kecamatan Sitinjo, pihak Disparbudpora telah mengunjungi pengelola tempat wisata yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan tersebut.

“Pada pertemuan itu, kami memastikan kembali kesepakatan yang dibuat dua tahun lalu, di mana pengelola berjanji tidak akan melakukan pungutan liar seperti parkir atau pungutan untuk kebersihan,” jelas Rahmat.

Pengelola tempat wisata juga sepakat untuk hanya mengenakan biaya pada layanan yang diberikan, seperti penyediaan pondok untuk beristirahat dan spot foto tertentu. “Jika pengunjung hanya berfoto atau duduk di luar spot yang disediakan, mereka tidak akan dikenakan biaya,” tambah Rahmat.

Dalam kesempatan tersebut, pengelola juga berkomitmen untuk siap diproses secara hukum jika melanggar kesepakatan yang telah disepakati. Rahmat juga menyebutkan bahwa Dinas Pariwisata telah memberikan pembinaan kepada petugas di lokasi agar lebih ramah dalam melayani pengunjung.(Bernad)