Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara Kualanamu, Polda Sumut Selamatkan 25 Ribu Jiwa

Keterangan : Konferensi pers.(Ist)

WartaBerita.co.id – Medan | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang dibawa oleh empat orang tersangka menggunakan modus body wrapping. Penangkapan ini terjadi pada Selasa malam, 15 April 2025.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibungkus dalam 50 paket kecil dan disembunyikan di bagian perut para tersangka dengan menggunakan lakban. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah LN, RZ, RA, dan IS, semuanya warga Jakarta. Mereka ditangkap saat hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Keempat tersangka ditangkap saat hendak terbang ke Kendari, dan setelah dilakukan pemeriksaan X-ray di Bandara Kualanamu, petugas Avsec mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka, RZ. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan 12 bungkus sabu yang disembunyikan di tubuhnya,” ujar Calvijn dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Rabu (30/4/2025).

Calvijn menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula ketika LN dihubungi oleh seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). D menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan sabu ke Kendari, yang kemudian disetujui oleh LN. LN pun merekrut tiga orang lainnya dan mereka bertemu di Jakarta untuk membahas pengiriman sabu tersebut. Setibanya di Medan, para tersangka menerima paket sabu dari seseorang yang datang dengan mobil putih sebelum mereka berangkat menuju Kendari.

Namun, upaya mereka digagalkan saat petugas Avsec mencurigai perilaku tersangka dan melakukan pemeriksaan ketat. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah dua kali melakukan pengiriman sabu ke Kendari, termasuk satu pengiriman pada Februari 2025 yang diduga dikendalikan oleh D.

“Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 25.000 jiwa dari ancaman narkoba. Nilai sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar,” tegas Calvijn.

Pada tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengungkap 21 kasus peredaran narkoba di Bandara Kualanamu dengan 36 tersangka dan total barang bukti 46.217,19 gram sabu. Sedangkan, pada tahun 2025 hingga April ini, sudah terungkap 3 kasus dengan 6 tersangka dan total barang bukti mencapai 7.000 gram sabu.

Polda Sumut terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba, terutama yang memanfaatkan jalur transportasi udara, guna melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.(Alf)