
WartaBerita.co.id – Batu Bara | Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan penertiban yang digelar pada Sabtu sore (3/5/2025), dua orang pelaku parkir liar berhasil diamankan di kawasan Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial S (53), warga Desa Suka Ramai, dan H alias Asbun (60), warga Desa Sipare-Pare. Saat diamankan, petugas menyita barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp21.000 dan Rp7.000, serta sebuah bendera kecil yang digunakan sebagai penanda lokasi parkir liar.
Penertiban ini dilakukan oleh personel Opsnal Resmob Satreskrim Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek dalam rangka Operasi Pekat Toba 2025, yang secara khusus menargetkan praktik-praktik premanisme dan gangguan ketertiban umum.
“Ini merupakan respons kami terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan parkir liar bermodus pungli. Para pelaku telah dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas AKP Tri Boy A. Siahaan, Kasat Reskrim Polres Batu Bara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala selama masa Operasi Pekat Toba 2025, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batu Bara.(Alf)












