
WartaBerita.co.id – Medan | Polda Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM). Setelah resmi merekomendasikan penutupan tiga THM yang terbukti menjadi sarang narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumut menyatakan akan ada lagi tempat hiburan yang menyusul dicabut izinnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa timnya kini tengah memproses data dan bukti kuat dari sejumlah tempat hiburan lain yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
“Kami tegaskan, ini belum selesai. Akan ada tempat hiburan malam lain yang kami rekomendasikan untuk ditutup dan dicabut izinnya. Surat resminya sedang kami siapkan,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).
Langkah ini menyusul penutupan Studio 21 di Pematang Siantar, D’RED KTV & CLUB, dan Dragon KTV di Medan, yang sebelumnya telah viral di media sosial dan menimbulkan keresahan publik. Ketiga lokasi tersebut kini telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dr. Calvijn juga memberikan peringatan tegas kepada seluruh pemilik dan pengelola THM di Sumatera Utara agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
“Jangan pernah coba-coba. Kami tidak akan ragu untuk menindak tegas dan merekomendasikan pencabutan izin bagi tempat yang melanggar,” tegasnya.
Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumut untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba yang semakin masif.(Alf)












