
WartaBerita.co.id – Nias Utara | Setelah sempat menuai sorotan publik akibat penggunaan salah satu gedung milik RSUD Tafaeri, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, tanpa kejelasan administrasi, pihak PT Hutama Karya (Persero) akhirnya mengajukan permohonan resmi untuk pemanfaatan fasilitas pemerintah tersebut.
Penggunaan gedung RSUD Tafaeri oleh kontraktor pelaksana proyek jalan nasional itu sebelumnya ramai diberitakan media pada pertengahan Juli 2025. Baru pada 31 Juli 2025, pihak PT Hutama Karya menyampaikan surat permohonan kepada Pemerintah Daerah Nias Utara melalui Direktur RSUD Tafaeri.
Direktur RSUD Tafaeri, Dr. Warisman Lahagu, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya surat permohonan dari pihak perusahaan BUMN tersebut. “Setelah pemberitaan muncul, mereka baru mengajukan surat pemakaian secara resmi, namun saat ini masih dalam tahap perbaikan karena mereka telah menempati gedung tersebut sejak Mei 2025,” ujar Warisman di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, setelah revisi selesai, pihaknya akan menyusun perjanjian kontrak sesuai dengan Peraturan Bupati Nias Utara Nomor 41 Tahun 2024 tentang Tata Cara Kerja Sama pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Tafaeri. Dalam kontrak tersebut nantinya akan dicantumkan nilai sewa berdasarkan Satuan Biaya Umum (SBU) Kabupaten Nias Utara yang wajib dibayarkan oleh PT HK.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nias Utara, Faogonaso Harefa, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah oleh pihak ketiga harus melalui mekanisme dan prosedur yang jelas. “Pemakaian fasilitas negara tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada kejelasan pemanfaatannya dan kontribusinya kepada daerah,” tegas politisi Partai Hanura itu.
Faogonaso juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang muncul di media, serta menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
“Kami dari Komisi II mengucapkan terima kasih atas informasi ini. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan semua sesuai aturan,” tutupnya.(FL)












