
WartaBerita.co.id – Medan | Polrestabes Medan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Kamis (7/8/2025).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua penindakan pada Senin (21/7/2025). Dalam pengungkapan pertama, disita sabu seberat 1 kilogram, dan pada penindakan kedua di hari yang sama, diamankan lagi 19 kilogram sabu serta 58.750 butir pil ekstasi.
Dari kedua kasus tersebut, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni MAS (29) warga Sei Kambing, MJN (24) warga Langsa, dan ARL (29) warga Medan Barat.
Gidion menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan untuk keperluan pertanggungjawaban yuridis saat berkas perkara diajukan ke jaksa penuntut umum.
“Setelah proses pemusnahan, sampel diambil sesuai ketentuan, kemudian dilanjutkan dengan proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Usai dilakukan pengujian, Gidion bersama Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen, memasukkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke dalam mesin incinerator hingga seluruhnya musnah.(Alv)












