Polda Sumut Bongkar Kasus Penculikan & Pembunuhan di Medan, 7 Pelaku Ditangkap

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

WartaBerita.co.id – Medan | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, yang jasadnya ditemukan di laut perairan Bireuen, Aceh.

Sebanyak tujuh tersangka telah diamankan, yakni M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara pelaku utama, Iskandar Daut, masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tragis ini terjadi Selasa (8/4/2025) dini hari di area parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk di bagian paha, lalu dimasukkan ke bagasi mobil sebelum dibawa ke Aceh untuk dibuang ke laut.

Menurut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang narkotika. Pelaku utama memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban.

Sebelum penangkapan, polisi melakukan penyelidikan intensif usai menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras kemudian membekuk para pelaku di berbagai lokasi, termasuk Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.

Hasil penyidikan mengungkap, setelah korban disekap, jasadnya dibungkus karung, diikat batu sebagai pemberat, lalu dibawa menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sebelum dibuang.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kombes Ricko menegaskan, Polda Sumut berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan berat, meskipun mereka mencoba melarikan diri lintas provinsi.(Alf)