Kejari Samosir Tahan Mantan Kades Terkait Korupsi Dana Desa

Kejari Samosir Menetapkan Tersangka PS Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2018 s/d 2021

WartaBerita.co.id – Samosir |Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan PS, mantan Kepala Desa Hariara Pohan, Kecamatan Harian, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., didampingi Kasi Pidsus, Asor Olodaiv Siagian, S.H., M.H., dan Kasi Intel, Richard N.P. Simaremare, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

Langkah ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Samosir No. Print-187/L.2.33.4/Fd.1/09/2025 tertanggal 2 September 2025. Sebelumnya, Inspektorat Daerah Kabupaten Samosir telah melakukan pemeriksaan reguler terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hariara Pohan periode 2018–2021, yang mengungkap adanya kerugian negara.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Samosir Nomor 700.1.2.1/LHP/26.ITDA tanggal 29 Agustus 2025 menyebutkan kerugian negara mencapai Rp776.290.261,02. Angka ini diperkuat dengan laporan tenaga ahli konstruksi Ronatal Sinaga, S.T., yang menilai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan audit, PS selaku mantan kepala desa terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran. Oleh karena itu, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kajari Samosir.

PS ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 2 September hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas III Pangururan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan penetapan ini, Kejari Samosir menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya terkait pengelolaan dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.(VLS/Makkirim)