Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Asahan Akhirnya Tertangkap

Sempat Buron, Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Berhasil di Tangkap

Keterangan : Pelaku berinisial A (27) berhasil diamankan polisi pada Sabtu (27/09/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. (Dok : Ist)

WartaBerita.co.id – Asahan | Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil meringkus seorang pria berinisial A (27), warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, yang diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB setelah pelaku sempat buron.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan Indah Purnama Sari (36), ibu korban, yang menyampaikan kejadian pilu itu kepada pihak berwajib pada 25 September 2025. Korban, seorang siswi sekolah dasar berusia 11 tahun, menjadi sasaran pelaku yang memanfaatkan tipu daya dengan dalih meminta bantuan membeli rokok. Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke lokasi tersembunyi dan melakukan aksi bejatnya di semak-semak.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan, “Begitu menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.”

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, visum, hingga penangkapan serta pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres turut mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, agar semakin waspada dalam mengawasi anak-anak guna mencegah kejadian serupa. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan penuh kepada anak-anak, sebab mereka adalah generasi penerus bangsa yang wajib dijaga bersama,” pungkasnya.(Edi)