WartaBerita.co.id – Medan |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui proses penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PTPN I Regional I, Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp150 miliar dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR).
Pengembalian tersebut berkaitan dengan kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land dalam proyek penjualan aset PTPN I. Dana tersebut telah diterima dan akan segera disita untuk kemudian dititipkan ke Bank Mandiri Cabang Medan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Tiga Tersangka Telah Ditahan
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Sumut telah menetapkan serta menahan tiga orang tersangka berinisial AKS, ARL, dan IS. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam proses penjualan aset yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, didampingi Aspidsus Mochamad Jefry dan Plh Kasi Penkum Muhamad Husairi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menegakkan hukum dengan berlandaskan keadilan serta menjaga keseimbangan antara aspek penindakan dan perlindungan masyarakat.
“Dalam perkara ini, kami tetap mempertimbangkan hak-hak konsumen yang beritikad baik agar tetap terlindungi. Namun, penegakan hukum represif dan pemulihan kerugian negara tetap menjadi prioritas,” ujar Kajati dalam konferensi pers di Medan, Rabu (22/10/2025).
Fokus pada Pemulihan Keuangan Negara
Lebih lanjut, Kajati menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, melainkan juga pada pengembalian dan pemulihan keuangan negara yang dirugikan akibat praktik korupsi tersebut.
“Penyidik tengah menelusuri kemungkinan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait. Namun dengan adanya pengembalian dana sebesar Rp150 miliar ini, terlihat adanya kesadaran dan itikad baik dari pihak terkait untuk memperbaiki kerugian negara,” tambah Harli.
Nilai Kerugian Masih Dalam Penghitungan
Sementara itu, Aspidsus Mochamad Jefry menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara secara keseluruhan masih dalam tahap penghitungan oleh pihak berwenang. Ia juga mengimbau agar semua pihak yang terkait dalam proyek tersebut dapat bekerja sama dan menyerahkan dana hasil tindak pidana tanpa harus menunggu proses hukum lebih jauh.
“Kami membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang ingin mengembalikan kerugian negara. Untuk para konsumen perumahan yang telah beritikad baik, kami minta agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mencoba menguasai aset secara ilegal,” tegasnya.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi bukti nyata komitmen institusi penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi, sekaligus memastikan bahwa aset dan dana milik negara dapat kembali digunakan untuk kepentingan publik.(Red)












