Satgas PKH Evaluasi Pemicu Bencana di Tiga Provinsi, Siapkan Langkah Tegas

Jampidsus dan Kasum TNI Pimpin Rakor Pemaparan Investigasi Awal Kerusakan Lingkungan Sumut–Aceh–Sumbar.

WB – Medan| Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat koordinasi untuk menyampaikan arahan dan mengevaluasi hasil investigasi awal terkait kerusakan lingkungan pascabencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Kegiatan berlangsung pada Selasa (9/12/2025), dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Dr. Febri Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon.

Rapat ini juga diikuti Kajati Sumatera Utara (Kajatisu), Dr. Harli Siregar, Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Tri Winarto, para Ketua Tim Investigasi, serta perwakilan dari 12 kementerian/lembaga melalui video conference dari Kejati Sumut. Paparan investigasi awal disampaikan Mayjen TNI Dody Tri Winarto, menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk mengusut dugaan praktik ilegal yang memicu bencana hidrometeorologi di tiga provinsi tersebut.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah konsolidasi hasil investigasi lapangan yang telah dilakukan Satgas PKH dalam beberapa waktu terakhir. Tujuannya ialah mengidentifikasi indikasi pelanggaran hukum atau tindak pidana yang berpotensi menjadi penyebab banjir bandang dan longsor, guna menentukan langkah represif apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Dalam arahannya, Jampidsus dan Kasum TNI menekankan pentingnya kerja terpadu antara Satgas PKH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta aparat penegak hukum lainnya. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan strategis, baik untuk pencegahan kerusakan lingkungan maupun penindakan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara.

Kajati Sumatera Utara (Kajatisu), Harli Siregar menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh investigasi lanjutan. Ia menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin, aktivitas pertambangan bermasalah, hingga potensi kerugian negara yang timbul dari kerusakan ekosistem.

Melalui rapat ini, pemerintah mempertegas sikap bahwa penanganan bencana tidak hanya fokus pada pemulihan, tetapi juga pada penegakan hukum terhadap faktor penyebabnya, agar kejadian serupa tidak berulang.(Barto/Erwin)