Kejari Asahan Tahan Eks Kepala Unit BRI Terkait Korupsi KUR Mikro Rp 2,4 Miliar

Pencairan Fiktif Berbasis KTP Warga, Satu Tersangka Lain Masih Buron.

WB – Asahan|Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menahan mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Tahun 2022, berinisial WP, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pencairan kredit.

Berdasarkan hasil audit negara, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 2.443.675.922. Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, S.H., menyampaikan bahwa tersangka mulai ditahan sejak Selasa dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika WP bersama seorang rekannya berinisial TAS (36)—yang hingga kini masih buron—diduga melakukan pencairan KUR secara melawan hukum. Modusnya yakni mengumpulkan KTP masyarakat, kemudian mengajukan permohonan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas tersebut.

Menurut Kejari, pemalsuan dokumen permohonan kredit membuat berkas-berkas tersebut tetap lolos verifikasi dan disetujui pihak bank. Setelah dana dicairkan, uang tidak pernah sampai kepada pemohon, sehingga seluruh fasilitas kredit tersebut masuk kategori macet.

“Kredit yang sudah dicairkan tersebut akhirnya macet,” ujar Ismono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ismono menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut.
“Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat. Seluruh alur pencairan dana akan ditelusuri hingga tuntas,” katanya.(Edi)