WB – Asahan|Kejaksaan Negeri Asahan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung (50) alias Ucok Ibon dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat. Eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1742 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, SH, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB di kediaman terpidana, Jalan Karya, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.
Heriyanto memaparkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai. Namun, majelis hakim pada putusan tanggal 17 April 2025 menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan yang kemudian menjatuhkan pidana 3 tahun penjara pada 17 Juni 2025.
Selanjutnya, terdakwa mengajukan kasasi. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, hukuman ditetapkan menjadi 1 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan. Menindaklanjuti putusan tersebut, Kejari Asahan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48). Karena terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa secara patut, eksekusi dilakukan dengan penjemputan langsung.
Dalam pelaksanaannya, tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bersama Kasi Intelijen, jaksa eksekutor, serta pengawal tahanan, didampingi unsur intelijen TNI AL Tanjung Balai, membawa terpidana ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Asahan. Proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan lancar.(Edi)












