WB – Medan |Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan dan alih fungsi aset milik PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I. Lahan seluas 8.077 hektare tersebut diduga dialihkan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.
Ashari Tambunan yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas jual beli aset PTPN I yang berlangsung pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati Deli Serdang.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus telah memanggil dan memeriksa Ashari pada Kamis, 11 Desember 2025. Pemeriksaan dilakukan guna memperdalam peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan aset negara tersebut.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap dugaan pengembangan dan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR). Praktik tersebut diduga menyebabkan hilangnya aset negara hingga 20 persen.
Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP periode 2020–2025 dan Irwan Perangin-angin yang menjabat Direktur PTPN II pada 2020–2023.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp263,4 miliar. Meski demikian, kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT DMKR dan PT NDP.
Sementara itu, Himpunan Sarjana Hukum melalui Ketua Umumnya, Rahman Sirait, S.H., menilai Kejati Sumut tidak dapat terus mengabaikan dugaan keterlibatan mantan Bupati Deli Serdang tersebut.
Selain itu dirinya menegaskan, apabila dalam waktu dekat penanganan perkara tidak dilakukan secara tuntas dan transparan. “Pihaknya akan mendatangi Kejaksaan Agung untuk menuntut penegakan hukum yang berkeadilan,” katanya mengakhiri, pada Senin (26/1/2026).(DS)












