WB – Asahan|Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap tiga kurir yang membawa 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan etomidate. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AFP alias N (34), DR alias D (24), dan FH alias P (23).
Kapolres Asahan didampingi Kasatnarkoba AKP Mulyoto, dalam konferensi pers di Aula Wirasatya, Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (27/2/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai.
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Selang 30 menit kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lain di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Dari tangan DR dan FH yang diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor, polisi menemukan 10 bungkus teh Cina merek Guar Yun Wang berwarna hijau yang berisi sabu dengan total berat 10 kilogram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam jok kendaraan. Selain itu, ditemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven yang mengandung cairan etomidate, diletakkan di atas tangki sepeda motor.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah oleh AFP alias N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AFP saat mengendarai mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA di Jalan Jamin Ginting.
Selain narkotika dan vape cairan etomidate, polisi turut menyita satu unit mobil, lima unit telepon genggam, serta dua karung yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Kapolres menegaskan, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan KUHP terbaru. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Asahan dalam memberantas jaringan peredaran narkoba, khususnya di wilayah pesisir Sumatera Utara yang kerap dijadikan jalur distribusi barang terlarang.(Edi)












