Presiden Mahasiswa Universitas Royal Asahan Minta Polemik Lahan Eks HGU PT BSP Disikapi Objektif

Tanaman sawit disebut masih menjadi aset perusahaan, masyarakat diminta menghormati proses perpanjangan hak.

WB – Asahan|Presiden Mahasiswa Universitas Royal Asahan sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kabupaten Asahan, Efri Al Azri, menyampaikan sikap terkait polemik yang berkembang mengenai konflik lahan di areal eks Hak Guna Usaha PT Bakrie Sumatera Plantations.

Ia menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara objektif dan berlandaskan ketentuan hukum agraria agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menurut Efri, tanaman kelapa sawit yang berada di atas lahan tersebut merupakan hasil investasi perusahaan selama masa berlakunya HGU, sehingga tidak dapat serta merta diklaim atau dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum agraria nasional, berakhirnya masa berlaku HGU hanya mengakhiri hak atas tanahnya. Sementara tanaman dan investasi yang telah ditanam oleh pemegang HGU tetap menjadi bagian dari hasil usaha yang dilindungi oleh hukum.

Efri merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur bahwa HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan pertanian maupun perkebunan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 juga menegaskan bahwa meskipun tanah kembali menjadi tanah negara, keberadaan tanaman, bangunan, dan benda lain yang berada di atasnya tetap harus diperhatikan sebagai bagian dari investasi pemegang hak.

Ia menambahkan, saat ini proses perpanjangan HGU PT Bakrie Sumatera Plantations masih berlangsung di instansi yang berwenang. Karena itu, semua pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah.

Menurutnya, klaim sepihak atau upaya menguasai hasil tanaman perusahaan selama proses tersebut berlangsung berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

Efri juga menyinggung kontribusi perusahaan selama beroperasi di Kabupaten Asahan, yang dinilai telah memberikan dampak bagi masyarakat melalui berbagai program tanggung jawab sosial perusahaan, bantuan sosial, serta dukungan terhadap kegiatan olahraga dan kemasyarakatan.

Ia mengingatkan bahwa tindakan memasuki areal perkebunan, menguasai lahan, atau mengambil hasil tanaman tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Melalui pernyataan tersebut, Efri mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan penyelesaian persoalan agraria kepada mekanisme hukum serta keputusan negara yang sah. Menurutnya, penyelesaian konflik lahan seharusnya dilakukan melalui jalur hukum dan kebijakan pemerintah agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.(Edi)