WB – Medan| Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) menyoroti proses tender proyek Renovasi Gedung Lantai 3 Mall Pelayanan Publik yang diperuntukkan bagi Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kota Medan. Organisasi tersebut bahkan menyatakan akan melaporkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCTR) Kota Medan terkait dugaan persekongkolan dalam proses lelang.
Tender proyek tersebut ditayangkan melalui sistem pengadaan elektronik Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Medan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai sekitar Rp2,9 miliar dan dijadwalkan ditutup pada 13 Maret 2026.
Sorotan muncul karena dalam proses tender tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut dirangkap oleh Jhon Ester Lase yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran pada dinas terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pegiat jasa konstruksi, mengingat di lingkungan dinas tersebut dinilai masih banyak pegawai yang dinilai layak ditunjuk sebagai PPK.
Sekretaris AWAKI sekaligus pegiat jasa konstruksi, Erwin Simanjuntak, menilai sejumlah persyaratan dalam dokumen tender terkesan tidak lazim dan berpotensi diskriminatif bagi peserta lelang.
Salah satu persyaratan yang disorot adalah kewajiban penyedia jasa memiliki kendaraan pick up dengan kapasitas mesin 2000–2500 cc serta daya angkut KIR 500 hingga 1000 kilogram.
Menurut Erwin, hingga saat ini tidak ada kajian teknis yang menyatakan kendaraan pick up dengan kapasitas mesin di bawah 2000 cc tidak mampu mengangkut muatan hingga 1000 kilogram.
“Persyaratan ini sangat janggal dan terkesan diskriminatif. Tidak ada kajian yang menyatakan kendaraan pick up di bawah 2000 cc tidak bisa mengangkut muatan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan relevansi persyaratan penggunaan alat ukur Total Station yang harus terkalibrasi dalam enam bulan terakhir dengan deviasi vertikal dan horizontal maksimal lima detik.
Menurutnya, penggunaan alat tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan renovasi yang sebagian besar berkaitan dengan pemasangan interior.
“Apakah untuk memasang lemari, meja, atau HPL harus menggunakan Total Station? Persyaratan ini terkesan mengada-ada,” katanya.
Erwin juga menyoroti penjelasan kelompok kerja (Pokja) pemilihan terkait dasar penetapan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subbidang PB 004. Dalam penjelasannya, Pokja merujuk pada Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017 mengenai klasifikasi kegiatan ekonomi.
Namun menurut Erwin, rujukan tersebut tidak relevan dengan konteks pekerjaan yang dilelangkan. Ia menilai penjelasan Pokja cenderung tidak menjawab substansi pertanyaan peserta tender.
“Kalimat yang dijadikan dasar penjelasan sangat jauh maknanya dari konteks aslinya. Penjelasan Pokja Pemilihan terkesan asal bunyi,” ujarnya.
Saat ini, tim investigasi AWAKI mengaku tengah mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender tersebut.
“Seluruh informasi sedang kami kumpulkan dan pelajari. Jika bukti sudah cukup, kasus ini akan kami laporkan secara resmi kepada pihak berwenang,” tegas Erwin.(*)












