WB – Asahan | PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran melakukan pembangunan parit batas isolasi di areal Divisi II Kebun Tanah Raja Estate, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pengamanan aset perusahaan sekaligus mempertegas batas lahan yang berada dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).
Pengerjaan parit dilakukan menggunakan satu unit alat berat ekskavator dengan pengamanan ratusan personel sekuriti perusahaan. Sejumlah anggota serikat pekerja yang berada di lingkungan PT BSP Tbk, yakni FSPPP KSPSI 1973, SBSI, dan SPSI, turut hadir mengawal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Manager Social Security and Partnership (SS&P) PT BSP Tbk Kisaran, Al Haris Nasution, mengatakan pembangunan parit isolasi merupakan bagian dari program kerja perusahaan sekaligus langkah pengamanan terhadap aset yang berada di bawah penguasaan HGU.
“Pembuatan parit batas isolasi areal kebun ini bertujuan mempertegas batas HGU perusahaan. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program kerja yang telah direncanakan dan dianggarkan sebelumnya,” ujar Haris.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena perusahaan menduga terdapat pihak-pihak yang menggarap sebagian areal HGU dengan mengatasnamakan kelompok tani. Kondisi itu, kata dia, dinilai berpotensi menimbulkan persoalan penguasaan lahan apabila tidak segera dilakukan penegasan batas.
“Apabila batas ini tidak diperjelas melalui parit isolasi, dikhawatirkan penguasaan lahan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok tani akan terus meluas di area HGU perusahaan,” katanya.
Haris menjelaskan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah melalui proses mediasi. Ia juga menyebut pembaruan Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) PT BSP Tbk telah diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada pertengahan Juli 2026. Saat ini, proses administrasi disebut masih berlanjut pada tahapan penerbitan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Lebih lanjut, perusahaan mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan atau menjanjikan penguasaan lahan di kawasan HGU PT BSP Tbk. Menurut Haris, seluruh areal HGU merupakan aset yang pengelolaannya memiliki dasar hukum dan menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan lahan di kawasan HGU. Seluruh proses pengelolaan lahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut sebagai kelompok penggarap terkait pernyataan PT BSP Tbk. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan penguasaan lahan masih merupakan penjelasan dari pihak perusahaan dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak lain.(Edi)












