Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023). (Dok. Istimewa)
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari ditemui usai menghadiri pengambilan sumpah Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Senin (20/3/2023). (Dok. Istimewa)

www.wartaberita.co.id – Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai keputusan PT DKI Jakarta menerima permohonan kasasi pihaknya membawa hikmah bagi sistem ketatanegaraan, khususnya terkait mekanisme hukum yang harus diikuti para pihak yang bermasalah selama tahapan pemilu.

“Putusan PT DKI Jakarta meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi peradilan umum (pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN dan Mahkamah Konstitusi,” jelas Hasyim kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
 
Selain itu, KPU RI saat ini sedang menghadapi gugatan perdata lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh Partai Berkarya.
 
Partai Berkarya mengikuti jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang berhasil mengalahkan KPU RI melalui proses perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum PT DKI Jakarta membatalkan kemenangannya hari ini.
 
Senada dengan gugatan Prima, pihak Berkarya menilai KPU Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menuntaskan tahapan pendaftaran calon untuk Pemilu 2024, dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu mulai tahun 2024.
 
Hasyim menilai putusan PT DKI Jakarta hari ini bisa memperjelas bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara terkait gugatan tersebut.
 
“Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum,” ia menambahkan.
Diketahui, KPU sebelumnya telah mengajukan banding ke PT DKI Jakarta terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam perkara 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu.
 
Selain itu, PT DKI Jakarta juga melakukan eksepsi kepada KPU dengan alasan Pengadilan Negeri dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
 
“Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 757/Pdt.G/2022/PT.Jkt.Pst,” ujar Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Gugatan terhadap KPU ini dilakukan karena Prima sebelumnya merasa dirugikan mengenai tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
 
Pada tahap peninjauan administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat kepesertaan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
 
Namun, partai baru tersebut yakin telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menemukan bahwa Sistem Informasi Partai KPU (Sipol) bermasalah dan disalahkan atas kegagalan tahap penertiban administrasi. 
 
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. KPU juga akan memastikan tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
 
Kini Prima juga melakukan pengecekan fakta prosedural di KPU. Sebelumnya, Prima menggugat KPU ke  Bawaslu RI untuk kedua kalinya melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan untuk kedua kalinya dinyatakan sebagai pemenang dan diberi kesempatan untuk mengurus pengesahan kembali.
 
Tak seperti kali pertama, kali ini Prima dinyatakan lolos verifikasi administrasi ulang sehingga berhak berproses ke tahapan verifikasi faktual.
 
Nasib Prima lolos atau tidak verifikasi faktual dan bisa menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak bakal diumumkan pada 21 April 2023.