
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Di momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar tidak memberlakukan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan, Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat. Kebijakan yang berlaku mulai 24 April hingga 01 Mei 2023 ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada para pengunjung Taman Hewan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Drs Julham Situmorang, MSi., didampingi Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johannes Sihombing, SSTP., MSi., Senin (24/04/2023) menerangkan, terhitung mulai hari ini hingga seminggu ke depan, Dishub Pematangsiantar membebaskan kutipan parkir di kawasan Taman Hewan. Oleh karena itu, pihak Dishub melakukan sosialisasi di sekitaran Taman Hewan terkait hal tersebut.

“Jadi, demi kenyamanan para pengunjung, baik dari dalam Kota Pematangsiantar maupun yang dari luar kota, kami dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar melakukan sosialisasi bahwa tidak ada mengutip biaya parkir di kawasan Taman Hewan!” tegas Julham.
Masih kata Julham, pihak Dishub Pematangsiantar menempatkan 10 personel di sekitaran Taman Hewan. Para personel tersebut bertugas untuk mengatur lalu-lintas dan juga memberikan informasi kepada pengunjung, bahwa tidak ada kutipan parkir di kawasan tersebut.

“Jika ada yang melakukan pengutipan parkir kepada pengunjung Taman Hewan, berarti itu liar!” tukas Julham.
“Semoga tidak ada lagi keluhan terkait kutipan parkir dari para pengunjung Taman Hewan. Kebijakan ini kita ambil, juga untuk turut mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematangsiantar Bangkit dan Maju,” tambah Julham.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar Pariaman Silaen, S.H., menambahkan, pihaknya juga menurunkan personel untuk pengamanan di sekitar Taman Hewan.












