
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkoba di Jl. Sisingamangaraja, Kel. Naga Huta, Kec. Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar tepatnya di pinggir jalan, Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 WIB.
Setelah sampai dilokasi, dan melakukan penyelidikan Personil sat. Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di atas sepeda Motor Honda Beat BK 6889 TAE, tim satuan langsung mengamankan Adi Kadar Sidiq alias KETEL (46), warga Jl. Naga Huta, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan pada saat diamankan tersebut terlihat sesuatu barang terjatuh dari tangan kirinya, dan setelah diperiksa ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibalut tissu berat brutto 0,49 gram.
Kemudian Adi Kadar Sidiq digeledah ditemukan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

Saat Adi diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari Muhammd Dani alias BABE (47), warga Jl. Naga Huta, Gg. Nadi, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya tim Sat Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Muhammd Dani pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB di Jl. Naga Huta, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di Gang Nadi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap Muhammd Dani ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,27 gram yang dikancingkan dengan jarum peniti dibalik celana, lalu Team bergerak melakukan penggeledahan di rumah Muhammd Dani alias BABE di Jl. Naga Huta, Gg. Nadi, Kel. Setia Negara, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Realme dan uang sebesar Rp. 505.000,- (lima ratus lima ribu rupiah).
Saat MUHAMMAD DANI diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari A lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












