Aksi Kelompok Tani di PT BSP Berujung Bentrok, Massa dan Security Terluka

Sengketa lahan dan proses pembaruan HGU menjadi sorotan; perusahaan dan kelompok tani diminta menempuh jalur hukum untuk mencegah konflik berulang.

WB – Asahan |Unjuk rasa Aliansi Kelompok Tani (Koptan) di gerbang Kantor PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP), Kamis (13/8/2026), berakhir ricuh. Aksi yang diikuti sekitar 200 orang itu diwarnai bentrokan dan aksi saling lempar batu antara massa pengunjuk rasa dan petugas keamanan perusahaan.

Insiden tersebut menyebabkan sejumlah orang dari kedua pihak mengalami luka. Lima anggota security PT BSP dilaporkan mengalami luka pada bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis. Sementara sejumlah peserta aksi juga dilaporkan terluka. Dua mobil pikap yang digunakan massa turut mengalami kerusakan, terutama pada bagian kaca.

Aksi dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Massa membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan legalitas PT BSP, terutama proses pembaruan Hak Guna Usaha (HGU), serta keberadaan sejumlah bidang lahan yang saat ini dikuasai dan digarap masyarakat.

Departemen Social Security and Partnership PT BSP, Alharis Nasution, mengatakan perusahaan telah menyiagakan sekitar 150 personel keamanan untuk mengantisipasi situasi selama aksi berlangsung.

Menurut Alharis, kondisi mulai memanas ketika sebagian massa berupaya masuk ke area kantor perusahaan. Petugas keamanan kemudian melakukan penghadangan.

“Semula kami sudah melakukan pengamanan dengan memasang pembatas untuk mengantisipasi banyaknya massa. Namun, sempat terjadi bentrokan karena massa mendesak masuk ke lokasi kantor, sementara pihak security berusaha menghadang,” ujar Alharis.

Akibat bentrokan tersebut, lima anggota security mengalami luka di bagian kepala. Mereka kemudian dibawa ke RS Kartini untuk memperoleh penanganan medis. Sejumlah tameng petugas keamanan juga mengalami kerusakan.

Di sisi lain, dua mobil pengangkut pengeras suara milik massa mengalami kerusakan, terutama pada bagian kaca.

Alharis mengatakan perusahaan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan pihak yang menjadi pemicu bentrokan. Menurut dia, penyebab awal kericuhan sebaiknya ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami tetap berdiri netral sebagai perusahaan. Tidak ingin gegabah menuduh siapa yang benar atau salah. Kami menyerahkan proses penyelidikan kepada pihak berwajib,” katanya.

Polemik Pembaruan HGU

Di luar bentrokan, persoalan utama yang dibawa massa berkaitan dengan legalitas lahan dan proses pembaruan HGU PT BSP.

Alharis menjelaskan, sebelumnya perusahaan telah memberikan kesempatan kepada tujuh perwakilan kelompok tani untuk berdialog dengan manajemen. Dalam pertemuan tersebut, tim legal perusahaan turut memberikan penjelasan mengenai kedudukan hukum perusahaan dan proses pembaruan HGU yang tengah berjalan.

“Proses pembaruan HGU berada di Kementerian ATR/BPN. Perusahaan hanya menjalani proses yang ada dan tidak bisa menentukan berapa lama sampai HGU tersebut diterbitkan,” ujarnya.

Menurut Alharis, terdapat sejumlah areal PT BSP yang saat ini dikuasai kelompok tani. Di Estate Kuala Piasa, misalnya, terdapat klaim masyarakat terhadap lahan sekitar 366 hektare yang disebut sebagai tanah warisan.

Selain itu, kelompok tani disebut menguasai sekitar 90 hektare di Tanah Raja Estate yang sebagian telah ditanami pisang. Kemudian terdapat areal Tanah Raja III di Jalan Tusam dengan luasan sekitar 35 hektare dan 34 hektare.

Persoalan penguasaan lahan tersebut, kata Alharis, bukan kali pertama dimediasi. Sejumlah pertemuan sebelumnya bahkan telah difasilitasi kepolisian. Namun, hingga kini belum ditemukan titik temu sehingga sebagian masyarakat masih bertahan di lahan yang mereka garap.

Perusahaan, menurut dia, tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kelompok tani jika tidak puas dengan penjelasan mengenai legalitas perusahaan, silakan menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum dan persoalan ini lebih baik diselesaikan melalui jalur hukum,” katanya.

Legal Departemen PT BSP, Wahyudi, turut menegaskan posisi perusahaan. Dia menyatakan PT BSP memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan usaha perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami dalam menjalankan usaha perkebunan mempunyai legalitas,” ujar Wahyudi.

Kelompok Tani Pertanyakan Dokumen

Sementara itu, Koordinator Aksi Aliansi Kelompok Tani, Ali Usman, memiliki pandangan berbeda. Ia mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai surat keputusan (SK) terbaru terkait perubahan atau pembaruan legalitas PT BSP.

Dokumen tersebut, kata Ali, sempat diperlihatkan perusahaan kepada perwakilan kelompok tani dalam proses mediasi. Namun, pihak petani mempertanyakan alasan dokumen itu tidak diperbolehkan untuk didokumentasikan.

Ali meminta agar dokumen yang disebut diterbitkan pada 26 Juni 2026 itu dibuka secara transparan sehingga masyarakat dapat mengetahui status legalitas yang sebenarnya.

“Kalau SK itu benar diterbitkan oleh kementerian, silakan tunjukkan kepada kami para petani agar persoalan ini jelas dan kami tidak terombang-ambing,” kata Ali.

Ia juga menyatakan pihaknya akan meminta DPR mendorong keterbukaan dokumen tersebut. Selain itu, kelompok tani meminta BPN memberikan penjelasan mengenai status pembaruan legalitas PT BSP.

“Kami akan meminta DPR mendesak PT BSP menunjukkan SK tersebut benar atau tidak. Kami juga meminta BPN memberikan penjelasan secara tegas karena kami sudah melakukan mediasi ke BPN. Katanya, tidak ada pembaruan SK dari kementerian,” ujarnya.

Bentrokan tersebut kini menambah panjang persoalan antara kelompok tani dan PT BSP. Perbedaan pandangan mengenai legalitas lahan, penguasaan areal perkebunan, serta proses pembaruan HGU masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan dialog.

Di tengah situasi tersebut, penyelidikan aparat kepolisian diharapkan dapat mengurai kronologi bentrokan secara objektif, termasuk memastikan pihak yang pertama kali melakukan tindakan kekerasan. Penyelesaian akar persoalan lahan juga menjadi penting agar sengketa tidak kembali berujung pada benturan fisik.(Edi)