
wartaberita.co.id – Medan | Adanya berita yang beredar yang mana Oknum Anggota TNI berinisial RN yang berpangkat Serka bertugas di satuan Koterem Bekangdam telah melakukan dugaan pelecehan terhadap wanita bernisial SU (23) tahun yang terjadi disalah satu hotel yang berada di Jl. Jamin Ginting, Kota Medan.
Namun berita itu tersebut jawab oleh anggota TNI berinisial (RN), sesuai dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 11 “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya”.
Menurut nya bahwa berita itu ada tidak benar adanya, sebab tak pernah saya berdua dengan wanita SU di hotel yang di tujuh oleh saudari SU, “ada dugaan saya di jebak olehnya.” ujarnya. Hal itu di sampaikannya kepada wartawan saat jumpa di sebuah rumah.
“Saya tak pernah berbuat hal yang tidak lazim itu bang, sedangkan itu saya sedang tugas, tuduhan itu tak benar,”ucapnya.
Dia menjelaskan lagi bahwa SU (23) adalah wanita hiburan malam. “mas nama nya wanita hiburan malam yang bekerja di kafe bestred di Jl. Iskandar Muda, meminta uang kepada saya, mulai dari Rp.500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan rp.5.000.000 (lima juta) salah seorang wanita nama samaran Vina.”jelasnya.
Kejadian tersebut, berawal saat wanita inisial SU (23), warga Desa Bandar Klippa melaporkan oknum TNI ke Datasemen Polisi Militer (Denpom) di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Minggu (16/4/2023) sekira pukul 19:52 WIB yang di dampingin oleh saudara nya.
“Saya berharap, agar berita yang beredar itu di hapuskan sesuai dengan proses hukum karena itu sudah menyakut nama baik TNI dan juga nama baikku,” tegasnya.












