Bawaslu Humbahas Gelar Rakor Dengan Stakeholder

Bawaslu Humbahas saat gelar Rakor dengan Stakeholder.

WartaBerita.co.id – Humbahas | Sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020,tentang Rencana Strategis Badan Pemilihan Umum (Bawaslu) tahun 2020-2024,yang antara lain menyatakan meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan Pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan Kesgiatan Fasilitasi Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan dan Rapat Koordinasi Sakeholder, terkait pengembangan Strategi Kelembagaan dalam rangka Pemilu 2024, bertempat di Grand Maju Hotel, Kecamatan Dolok Sanggul, Rabu (7/2/2024)

Rapat Koordinasi yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Humbang Hasundutan Henri W Pasaribu S.Th., yang diwakili oleh Efrida Purba, S.Sos.,M.A.P., ( Koordinator Div.Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ) dihadiri oleh para Pengurus Partai se-Kabupaten Humbang Hasundutan, KNPI, OKP, LADN, Tokoh Masyarakat serta para Insan Pers, dengan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul, diwakili oleh Andy Labanta Roh Manik S.H., pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan,yang diwakili oleh Christison Marbun ( Sekretaris Daerah)dan DR Janpatar Simamora S.H.,M.H., (Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nomensen).

Ketua Bawaslu Humbahas Henri W. Pasaribu S.Th., diwakili Efrida Purba S.Sos.,M.A.P., dalam sambutannya mengatakan, tujuan dilakasanakannya kegiatan tersebut adalah, bagaimana agar hubungan atau pola kerjasama antara Bawaslu dengan Stakeholder dan external dapat berjalan dengan baik dan tidak ada yang namanya miss comucation.
“Kami sangat membutuhkan dukungan dan komunikasi yang baik, apabila ada koreksi nantinya, akan kami jadikan evaluasi ke depan, untuk melakukan kinerja dengan menjunjung tinggi yang namanya prinsip dan azas-azas penyelenggaraan Pemilu,” ujar Efrida.

Efrida juga berharap,jika ada informasi pelanggaran Pemilu, sebaiknya disampaikan melalui format laporan, sebab ada beberapa prosedur yang harus di penuhi untuk penanganan pelanggaran dalam Pemilu, seperti pelanggaran administratif yang terkait dengan tata cara prosedur ataupun mekanisme yang dilakukan KPU, pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan kode etik penyelenggaraan Pemilu sampai ke tingkat bawah, serta pelanggaran pidana Pemilu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengatakan bahwa, guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilu, pemerintah telah memberi bantuan berupa penempatan kantor pemerintah sebagai fasilitas kantor sementara Bawaslu serta memberikan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang akan datang. (Paul/Marison)

Tags:
author

Author: 

Related Posts