WartaBerita.co.id – Siantar | Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) 3, Mangihut Sinaga, SH., MH., mantan Kajari Medan dan sebelum pensiun menduduki jabatan Staf Ahli Jaksa Agung. Berdasarkan raihan suara yang diperoleh di dapilnya Sumut-3, akan menjadi salah seorang Anggota DPR RI 2024-2029.
Sebagai seorang yang sehari-hari bergelut dengan hukum, terlihat biasa-biasa saja walau pun akan memasuki purnabhakti di instansinya. Hal ini terlihat tatkala awak media ini bertemu dengannya dalam acara pertemuan dengan para jenderal Sinaga pada bulan September 2022, yang dilakukan di salah satu ruangan Gran Melia, Kuningan Jakarta.
Mangihut mengatakan kepada awak media di sela-sela acara, selepas pensiun jadi Jaksa, saya akan terjun ke politik. Jawaban itu diberikannya untuk menanggapi pertanyaan mengenai rencana kegiatan yang dilakukannya kelak setelah pensiun. “Golkar saya pilih sebagai tempat berlabuh karena mereka terlihat paling serius!”, lanjutnya seraya menyebutkan bahwa Pak Erlangga Hartarto (Ketua Umum Golkar) yang langsung menyerahkan KTA-nya.
Dari jawabannya itu, tak dapat dipungkiri bahwa Mangihut Sinaga benar-benar telah menyiapkan diri mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan setelah pensiun dari jaksa.
Kilas balik mengenai perjalanannya terjun kedunia politik praktis, patut dicatat bahwa sebelumnya keinginan itu telah ada. Ya, Mangihut Sinaga, SH. MH., pernah memutuskan untuk ikut dalam Pilkada Samosir 2020. Dan serangkaian kegiatan telah dilakukan seperti sosialisasi mau pun melakukan komunikasi dengan beberapa Partai Politik.
Andai saja hal itu terus berlanjut, maka Mangihut Sianaga, SH., MH., sudah benar-benar memasuki dunia politik praktis. Dan tentu, karirnya sebagai jaksa akan berhenti, yang kalu dihitung-hitung, Mangihut Sinaga, SH., MH. akan mengakhiri karirnya pada usua 58 tahun. Bahwa karirnya sebagai jaksa harus diakhirnya, karena UU mengaturnya demikian, dimana PNS yang akan mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri.
Syukurlah, keinginannya untuk pensiun sebelum usia 62 tahun, akhirnya ‘terhalang’ dengan diangkatnya dia menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada bulan Januari 2020, Jabatan Staf Ahli Jaksa Agung tentu memiliki prestise tersendiri dalam karir seorang PNS, yaitu Eselon 1. Dengan saran dari para tokoh-tokoh PPTSB agar melepaskan keinginannya mengikuti Pilkada Samosir, dia pun mantap untuk memilih jabatan Staf Ahli Jaksa Agung.
“Ai so adong be artina hupertahanhon di kejaksaan. Ala ni i, hupatolhas ma na dirohakhi tu pimpinan, ima nanaeng dohot kontestasi Pilkada Samosir 2020,” ujarnya mengenai latar belakang keinginannya waktu itu untuk ikut dalam perhelatan pemilihan Kepala Daerah di tempat asalnya. Dalam memberikan alasannya itu, tak lupa dia menyampaikan unek-uneknya mengenai posisi yang tersedia di instansinya sepertinya sudah tidak ada lagi untuk dirinya.
Dengan pilihannya mengambil jabatan Staf Ahli Jaksa Agung, tentu Mangihut Sinaga, SH., MH., tidak jadi pensiun di usia 58 tahun. Atau tidak sampai pada usia 62 tahun sesuai ketentuan UU.
Tapi apakah hal itu benar? Ternyata itu juga tidak benar! Sebab itu tadi, yaitu sesuai UU Kejaksaan yang baru sebagaimana disebutkan dalam awal tulisan ini, dia harus pensiun di usia 60 tahun. Bukan di usia 62 tahun. Entah sejalan atau tidak dengan keinginan yang sudah pernah dicanangkannya, yang jelas Mangihut Sinaga, SH., MH., tidak pernah pensiun pada usia 62 tahun
Selepas dari kejaksaan, keputusannya memasuki politik praktis langsung tancap gas dengan menjadi Calon Legislatif RI Golkar dari Dapil Sumut-3. Masa pensiunnya benar-benar tidak pernah dilakoninya sebagaimana pada umumnya para pensiunan. Pokoknya langsung tancap gas, terutama mendatangi rakyat calon pemilihnya. Dan hasilnya, dengan catatan bila tidak ada aral melintang, maka pada Bulan Oktober 2024, Mangihut Sinaga, SH., MH., akan dilantik menjadi salah seorang Anggota DPR RI periode 2024-2029.
Capain yang demikian itu tentulah sebuah prestasi yang luar biasa bagi seorang politisi pendatang baru, yang boleh disebut masih seumur jagung. Tetapi walau masih seumur jagung, dengan kembali menyebut tidak ada aral melintang, Mangihut Sinaga, SH., MH. akan menjadi salah seorang ‘penghuni’ Senayan. Dengan capaian itu membuktikan bahwa Mangihut Sinaga, SH. MH. bukanlah ‘politisi kaleng-kaleng’.
Bahwa capaian Mangihut Sinaga, SH. MH. yang demikian itu, sebenarnya dapat terlihat dari jejak rekamnya, baik saat menjalani Jaksa Karir, dimana salah satu capainnya adalah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri saat usia belum 30 tahun. Dari data yang ada, jarang-jarang seorang jaksa mencapai prestasi itu. Lalu satu lagi jejak rekam Mangihut Sinaga, SH. MH., adalah saat membesarkan organisasi marganya PPTSB. Dan ini diamini oleh Poster ‘Am Murni’ Sinaga dari Perdagangan. (PMS/Bernad Sihotang, SH)