Gawat !! 3 Kepsek SDN di Kota Medan Gadaikan Giro Dana BOS ke Rentenir

 

WartaBerita.co.id – MEDAN | Lagi, dunia pendidikan di kota Medan tercoreng. 3 Kepala Sekolah (Kepsek) dari Sekolah Dasar Negeri di kota Medan, dibawah Dinas Pendidikan Kota Medan dengan modus menggadai giro dana BOS tahun 2021 kepada rentenir .

Hal tersebut dikonfirmasi oleh awak media kepada 2 orang Kepala Sekolah SDN diantaranya inisial “AH” dan inisial “SI” di Jalan Lima, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sabtu (9/9/2023).

Bermula dari terlilit utang pribadi diantara 3 Kepsek SDN di kota Medan itu, hingga melibatkan kepentingan atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala sekolah, dengan menggadai giro dana BOS tahun 2021 kepada rentenir.

Awalnya, ketika ditanyai oleh awak media perihal kwitansi atas penerimaan uang Rp. 65 juta , AH berkelit dan mengatakan bahwa giro dana BOS tahun 2021 itu kosong dan tidak menerima sejumlah uang yang dimaksud.

“Gironya kosong pak, dan uang senilai Rp.65 juta belum diterima,” ucap AH kepada awak media wartaberita.co.id .

Kepsek SDN 0608xx inisial “AH” yang dimintai penjelasan atas ditemukan kwitansi penerimaan uang atas dirinya sebesar Rp. 65 juta dari rentenir, akhirnya menyampaikan bahwa dirinya tidak menggadai giro dana BOS miliknya, namun giro Dana BOS tersebut adalah milik Kepsek SDN 0640xx inisial “TA”.

Sementara itu Kepsek SDN 0609xx inisial “SI” dalam kwitansi penerimaan uang dari rentenir sebagai saksi, mengatakan bahwa giro dana BOS tahun 2021 itu memang bukan miliknya.

“AH dan TA adalah teman, utang Si TA sama saya banyak pak, ada sebesar Rp. 39 juta, saya disuruh membawa giro dana BOS ke rentenir. Dan ketika pencairan uang, diterima hanya sebesar Rp.45 juta dipotong bunga sebesar 15% selama sebulan oleh rentenir,” jelas SI kepada awak media.

Kwitansi Gadai Dana BOS
Keterangan Gambar : Kwitansi Penerimaan Uang Sebesar Rp. 65 juta atas Dana BOS Tahun 2021

 

Sampai berita ini dirilis , Rabu (13/9/2023), TA sulit untuk dijumpai dalam dimintai keterangan, dan awak media wartaberita.co.id secara intens melakukan komunikasi via aplikasi what’s app sejak hari Sabtu (10 September 2023), bahkan Kepsek SDN 0640xx itu meminta awak media bertemu dengan dirinya saja, agar bisa menjawab 3 poin pertanyaan klarifikasi secara langsung. Namun TA tetap tidak menjawab pertanyaan awak media via aplikasi what’s app nya.

Keterangan Gambar : Klarifikasi awak media kepada inisial “TA”, Rabu (13/9/2023).

 

Menurut keterangan narasumber dan pernah menjadi kepala sekolah mengatakan, bahwa giro dana BOS itu tidak ada dikeluarkan oleh pemerintah, melainkan itu kebijakan dari kepala sekolah sendiri, karena dana BOS itu langsung dikirim ke rekening sekolah.

Keterangan Gambar : Dikutip dari laman https://Indonesiabaik.id

 

Dikutip dari laman https://Indonesiabaik.id, bahwa besaran dana BOS tahun 2021 setiap peserta didik di tingkat sekolah dasar (SD) mencapai hingga Rp. 1.960.000/peserta didik, lebih tinggi dibanding anggaran dana BOS di tahun 2020.

Diatur pula pada Permendikbud No.16/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi TA 2021, pasal 1 : Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.***(BS)