
WartaBerita.co.id – Jakarta | Divisi Humas Polri kembali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi premanisme yang meresahkan melalui berbagai saluran pengaduan yang telah disediakan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110, yang bisa diakses tanpa dikenakan biaya pulsa, atau melalui WhatsApp di nomor 0896-8233-3678, yang siap melayani 24 jam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengungkapkan bahwa laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian terdekat dari lokasi kejadian. Ia juga menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi dengan baik agar masyarakat merasa aman saat mengadu.
“Masyarakat dapat melapor langsung ke kantor kepolisian terdekat, atau melalui Call Center 110 yang gratis, atau WhatsApp di nomor pengaduan kami. Semua pengaduan akan ditangani dengan respons cepat 24 jam,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho pada Sabtu (17/5/2025).
Irjen Pol. Sandi juga menekankan bahwa premanisme merupakan bentuk kejahatan yang sangat meresahkan dan tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi-aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
Ia juga mengungkapkan bahwa sinergitas antar lembaga, termasuk TNI dan pemerintah daerah, terus diperkuat untuk memastikan penindakan terhadap aksi premanisme bisa dilakukan secara masif dan efektif di seluruh wilayah.
“Sinergi antara Polri, TNI, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Indonesia, serta memastikan bahwa iklim investasi tetap aman,” tambahnya.
Irjen Pol. Sandi juga menjelaskan bahwa Polri telah berhasil mengungkap ribuan kasus premanisme dari seluruh satuan kewilayahan. Polri berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus-kasus ini dengan tegas guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi masyarakat.
“Komitmen Kapolri adalah untuk selalu hadir melindungi setiap warga negara, dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” tegas Irjen Pol. Sandi Nugroho. (Alf)












