Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Pemberantasan Korupsi di Kota Medan Dipertanyakan

Keterangan : Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ist)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam memberantas korupsi di Kota Medan semakin dipertanyakan. Sebagai institusi yang berperan penting dalam upaya penegakan hukum, Kejatisu di bawah kepemimpinan Idianto, S.H., M.H., dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang mencuat ke publik.

Keraguan ini muncul di kalangan masyarakat dan awak media, terutama dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2022. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp51,55 miliar tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Penataan Ruang Kota Medan.

Seorang pelapor berinisial ES memberanikan diri melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut ke Kejatisu dengan menyertakan berbagai bukti. Laporan disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 19 Desember 2024 dan diterima oleh petugas bernama Lisha. Namun, hingga kini, tidak ada tindak lanjut yang jelas dari Kejatisu terhadap pengaduan tersebut.

Kurangnya Respons Kejatisu Menjadi Sorotan

Ketidakjelasan penanganan laporan ini semakin menimbulkan pertanyaan. ES mengungkapkan kejanggalan dalam prosesnya, terutama karena belum adanya pemanggilan terhadap pihak dinas terkait.

Pada 15 Januari 2025, ES mendatangi langsung kantor Kejatisu untuk meminta klarifikasi. Namun, penjelasan dari jaksa yang sedang bertugas justru menimbulkan perdebatan. ES merekam pernyataan jaksa yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Medan.

Keterangan : Surat balasan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ist)

 

Menanggapi rekaman tersebut, Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan melalui pesan WhatsApp bahwa setiap laporan yang masuk pasti diproses dengan kajian dan pengumpulan bahan keterangan terlebih dahulu. Ia juga menyebut bahwa perkara tersebut telah lebih dahulu ditangani oleh APIP, sehingga Kejatisu menunggu hasil dari APIP guna menghindari tumpang tindih penanganan pengaduan masyarakat. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) Nomor 1 Tahun 2023 antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).

APIP atau Alasan Mengulur Waktu?

Penjelasan Kejatisu yang menyatakan bahwa APIP telah lebih dahulu menangani perkara ini justru menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut sudah berjalan sejak 2022 dan telah beberapa kali menjadi sorotan media. Namun, baru setelah adanya laporan resmi ke Kejatisu, APIP disebut-sebut mulai melakukan pemeriksaan.

ES pun mempertanyakan alasan ini. “Sudah dua tahun berlalu, sudah berulang kali diberitakan di media, kenapa tiba-tiba APIP baru sekarang memeriksa? Apa ini karena ada pengaduan ke Kejatisu?” ujarnya.

Dengan berbagai kejanggalan yang terjadi, publik semakin mempertanyakan komitmen Kejatisu dalam pemberantasan korupsi di Kota Medan. Apakah Kejatisu benar-benar serius menangani kasus ini, ataukah ada faktor lain yang mempengaruhi jalannya proses hukum?

Menanti Langkah Tegas Kejatisu

Kasus dugaan korupsi pembangunan Panti Sosial Tahap II ini menjadi ujian bagi Kejatisu dalam membuktikan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Masyarakat berharap Kejatisu dapat bertindak secara transparan, profesional, dan independen dalam menegakkan hukum, tanpa adanya intervensi atau kepentingan tertentu.

Apabila tidak ada langkah nyata dalam menangani laporan ini, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Sumatera Utara bisa semakin tergerus. Kejatisu diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi lebih lanjut dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap dugaan korupsi yang telah dilaporkan.

Sampai saat ini, publik masih menanti jawaban: Apakah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, atau hanya sekadar formalitas. (Red)