
www.wartaberita.co.id – Jakarta | KPK menetapkan Rijatono Laka, Direktur PT Tabi Bangu Papua, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, KPK menuding Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diduga melakukan pencucian uang.
“Tim penyidik KPK mengembangkan penyidikan dan saat ini telah menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK telah kembali menetapkan RL (Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 sampai 2023,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4/2023).
Ali mengatakan penetapan pejabat suap Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang terkait optimalisasi pengembalian dana hasil korupsi. Tim penyidik masih dalam proses penelusuran seluruh aset yang terkait dengan kasus ini.
“Perkembangan akan disampaikan berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Rijatono Lakka dituding memberikan suap sebesar Rp35,4 miliar kepada Lukas Enembe. Rijatono terbukti menjadi tim sukses kemenangan Lukas di Pilgub Papua 2018.
Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan Rijatono. Sidang digelar di ruang sidang Hatta Alish, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jaksa mengatakan, Lukas meminta terdakwa Rijatono menjadi tim pemenangan Lukas Enembe di Pilgub Papua 2018. Menurut jaksa, Rijatono adalah Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT).
“Bahwa ketika masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Papua untuk periode 2018-2023. Dikarenakan Terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta Terdakwa sebagai tim sukses pemenangan Lukas Enembe,” kata jaksa membacakan dakwaan.
“Atas permintaan dari Terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar Terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan Terdakwa pun menyetujuinya,” lanjutnya.
Intervensi Lukas itu membuat Rijatono Lakka mendapat sejumlah proyek di Pemprov Papua pada 2018-2021. Total, ada 12 proyek yang didapat oleh Rijatono dengan nilai kontrak Rp 110.46.553.936 (Rp 110,4 miliar).
