
WartaBerita.co.id – Medan | Nasabah PT Bank Sumut, Tianas Situmorang didampingi pengacara, Poltak Silitonga kembali mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) , Medan, Selasa (28/5/2024).
Kedatangan Tianas Situmorang didampingi pengacara Poltak guna memberikan keterangan kepada Polisi atas laporan yang dibuat ke Polda Sumut pada 8 Mei 2024 dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/591/V/2024/SPKT/Polda Sumut.
Poltak menjelaskan bahwa kedatangan ke Direktorat Reserse Kriminal dan Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara itu untuk menyampaikan peristiwa yang dialami kliennya dan suaminya sebagai nasabah PT Bank Sumut sejak tahun 2012 hingga tahun 2022, dimana kliennya yang merupakan istri dari Thomas Panggabean (alm) pernah memberikan agunan sebanyak 10 sertifikat tanah guna meminjam uang senilai Rp 1 Milyar kepada PT Bank Sumut cabang Aek Nabara.
Sebelum mendatangi Kepolisian Daerah Sumut (Poladsu), dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi kantor Pemerintah Provinsi Sumatera (Pemprovsu) selaku pemegang saham pengendali di PT Bank Sumut untuk melaporkan peristiwa yang dialami kliennya (Tianas Situmorang,red).
Pengacara kondang itu juga menjawab atas pernyataan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut itu, Erwin Zaini agar tidak menceritakan berita bohong untuk menutupi kebobrokan, perlu diketahui mengingat anak-anak dari almarhum Thomas Panggabean justru memberikan dukungan kepada Tianas Situmorang, selaku kliennya untuk memperoleh kembali hak-haknya.
Dilansir di laman instagram @banksumutnews, Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut Erwin Zaini yang menjelaskan bahwa agunan milik nasabah atas nama Almarhum Thomas Panggabean ada dan aman serta siap untuk dikembalikan sebab status kredit sudah lunas. Tidak ada pihak manapun yang menggelapkan agunan milik Almarhum Thomas Pangabean.
“Dikarenakan adanya perselisihan keluarga maka pihaknya akan mengembalikan agunan tersebut bila kedua belah pihak yang bersengketa telah diputuskan bagi yang berhak menerima agunan tersebut, oleh pihak berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”ujarnya, Sabtu 18 Mei 2024.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono melalui pesan aplikasi whats app terkait pemberian keterangan oleh pelapor serta rencana pemanggilan terlapor (PT Bank Sumut, red), namun belum memberikan tanggapan sampai berita ini dirilis. (BS)












