
WartaBerita.co.id – Batu Bara | Kepolisian Resor Batu Bara menegaskan bahwa proses pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon Elika Simatupang, SH., MH., menjelaskan hal tersebut kepada awak media pada Selasa (19/8/2025). Ia memastikan bahwa seluruh masyarakat yang mengajukan permohonan SIM hanya perlu memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tercantum di papan informasi.
“Pemohon cukup melengkapi dokumen berupa fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi. Setelah itu, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek sesuai prosedur,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan adanya informasi miring yang sempat beredar dan dinilai tidak relevan dengan masa kepemimpinan Kasat Lantas saat ini.
Lebih lanjut, AKP Simon menegaskan, pelayanan dilakukan secara transparan dan terbuka. Ia juga mengimbau masyarakat agar mengurus langsung ke petugas resmi Satlantas untuk menghindari pungutan liar.
“Kami tegaskan tidak ada biaya tambahan selain yang sudah ditetapkan secara resmi. Semua proses dilaksanakan sesuai prosedur agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Pantauan di lokasi Satpas Satlantas Polres Batu Bara menunjukkan pelayanan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.(Laila)












