Polda Sumut Intensifkan Pemberantasan Premanisme, Amankan Pelaku Pungli Modus Parkir Liar

Keterangan : Foto bersama.(Ist)

 

WartaBerita.co.id – Medan | Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) semakin gencar dalam pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui Operasi Pekat Toba 2025. Dalam rangkaian razia yang dilaksanakan di berbagai wilayah, petugas berhasil mengamankan sejumlah pelaku pungli yang menyamar sebagai juru parkir liar, yang meresahkan masyarakat.

Di Kota Sibolga, pada Jumat (9/5/2025), Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan seorang pelaku berinisial HH alias P (53), warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas. Pelaku diamankan di depan Toko Pakaian Umbaya, Jalan Patuan Anggi, saat memungut uang parkir tanpa dasar hukum. Petugas menyita uang tunai sebesar Rp 10.000 sebagai barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan, SH, menyatakan, “Pelaku menyamar sebagai juru parkir dan memaksa pengguna jalan untuk membayar. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas premanisme.” Pelaku kini telah dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk diperiksa dan dibina lebih lanjut.

Masih di Sibolga, sehari sebelumnya (8/5/2025), dua pelaku pungli lainnya, SH alias S (45) dan AFT alias T (29), juga diamankan di kawasan warung bakso di Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil. Mereka memungut uang dari pengendara dengan menyamar sebagai juru parkir. Dari kedua pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 14.000 dan Rp 4.000.

Di Kabupaten Tapanuli Tengah, Polsek Sibabangun mengamankan pelaku pungli berinisial AP (41) pada Rabu (7/5/2025). Pelaku yang memungut uang dari tukang becak bermotor di sekitar Pasar Sibabangun, disita uang sebesar Rp 50.000 yang diduga merupakan hasil pungutan liar. “Penindakan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Toba 2025,” jelas Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok CW, SH. Pelaku telah membuat surat pernyataan dan akan dibina oleh pihak kepolisian.

Di Belawan, pada Jumat (9/5/2025), dua pelaku lainnya, N (51) dan A alias Dedek Jigong (49), diamankan oleh Polsek Belawan saat melakukan pungli terhadap sopir truk di kawasan Simpang Sicanang, Jalan KL. Yos Sudarso. Dari kedua pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 7.000.

Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. “Kami merespons cepat laporan masyarakat dan tidak akan membiarkan praktik premanisme terus berlangsung,” katanya.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan pungli dan premanisme melalui Call Center 110. Pemberantasan pungli dan premanisme ini merupakan bagian dari upaya Polda Sumut dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Alf)